![]() | |||||
Jakarta, SumbawaKini.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
akan mendapat sanksi dari Bawaslu jika tidak cuti saat kampanye
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.
"Ya kalau enggak mau (kampanye) sanksinya itu dari Bawaslu. Tanya
Bawaslu saja. Dia yang memberikan sanksi, nanti kita yang akan
menjalankan," kata Sumarno di kantornya, Jalan Salemba, Jakarta Pusat,
Jumat (5/8/2016).
Sebelumnya, Ahok menegaskan jika ingin melakukan judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) guna keberatan dirinya atas Undang-Undang (UU)
Pilkada yang menyebutkan setiap calon harus cuti pada masa kampanye.
"Kalau mau mengajukan ke MK ya enggak apa-apa, kita hormati," ujarnya.
Sekadar informasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 Ayat (3)
huruf (a) dan (b) menyebutkan jika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan,
pertama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan kedua dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
Sedangkan untuk kampanye sendiri, KPU telah menetapkan jadwal pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. (Oke-SK1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Redaksi SUMBAWA KINI menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di www.sumbawakini.com . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi SUMBAWA KINI akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.sumbawakini.com